Sentrik.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan energi bersih di Bali dan juga sepeda motor listrik berbasis baterai. Koster menyebut dua pergub ini bakal menjamin Bali mandiri listrik dan lebih ramah lingkungan.
Salah satunya adalah penggunaan kendaraan listrik yang dituangkan ke dalam Pergub No. 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pergub itu terdiri dari 17 bab dan 25 pasal.
Lewat pergub ini, Koster bakal membangun infrastruktur kendaraan listrik dan mendorong warganya untuk mulai beralih menggunakan motor listrik.
“Polusi dari bahan bakar minyak fosil, kendaraan berbasis baterai tidak saja ramah lingkungan yang berkaitan polusi udara tapi juga kebisingan akan sangat terkendali telinga kita tidak terganggu, hidung tidak sesak dan nafas juga bersih. Ini dua pergub yang baru saja di-ACC Kemendagri setelah dievaluasi beberapa minggu, agar pariwisata Bali makin berkualitas dan ramah lingkungan,” Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Jl Surapati, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
BACA JUGA : Showroom Centre Sentrik Resmi Beroperasi, Hadirkan Multibrand Kendaraan Listrik Ternama
Koster menyebut pemerintah telah menetapkan Jakarta dan Bali sebagai proyek percontohan penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. Namun, baru Bali yang sudah memiliki payung hukum tentang program ini.
“Ini baru pemerintah provinsi pertama yang memiliki kebijakan energi bersih dan penggunaan sepeda motor listrik berbasis baterai. Bali sudah, dan Jakarta belum jadi Bali lebih cepat. Saya mendengar pergub ini jadi percontohan, Bali jadi pelopor penggunaan energi bersih dan penggunaan sepeda motor listrik berbasis baterai jadi alam Bali lebih bersih,” paparnya.
Selain itu, ada juga Pergub tentang Bali Energi Bersih yang terdiri dari 11 bab dan 33 pasal. Lewat Pergub nomor 45 tahun 2019 ini kebutuhan energi di Bali bakal ditata menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan.
“Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair,” kata Koster.
Dia menambahkan dalam pergub ini juga diatur tentang bangunan hijau (zero energy building) yang dikembangkan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali dan karakter tropis. Selain itu diharapkan bangunan tersebut untuk menggunakan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga efisiensi pemakaian air.
“Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” paparnya.
Selain itu bangunan industri, komersial maupun mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 meter persegi, bangunan resort lebih dari 3.000 meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 bakal menggunakan listrik dari energi bersih dengan tarif khusus/ tarif hijau dari pelaku usaha ketenagalistrikan. Koster juta minta pelaku usaha ketenagalistrikan mulai melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik energi bersih.
“Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit,” terangnya.
Sumber : Oto.Detik