Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah ditandatangani.
Gubernur Bali, Wayan Koster tersenyum saat ditanya Tribun Bali mengenai keluarnya Perpres tersebut, saat ditemui setelah mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD serangkaian Hari Jadi Provinsi Bali ke-61.
“Ya kita akan berlakukan, saya sudah coba kemarin sepeda motor listriknya,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Ketua DPD PDIP Bali ini mengaku dirinya akan berkumpul terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait pembahasan program kendaraan listrik di Bali.
Diakui, sebelumnya ia sudah melakukan pertemuan dengan PT Wijaya Karya (Persero) mengenai penggunaan kendaraan listrik tersebut.
Rencananya, PT Wijaya Karya (Persero) akan membangun industri perakitan motor listrik di Bali sesuai dengan permintaan Gubernur Koster.
“Saya minta supaya dirakit di Bali,” tuturnya.
Perakitan kendaraan listrik ini nantinya akan dibangun di Kabupaten Jembrana agar dekat dengan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Biar Banyuwangi bisa beli sepeda motor listrik di kita,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Koster memang sempat menggadang-gadang akan memasyarakatkan kendaraan listrik di Bali.
Hal itu sesuai dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang salah satunya berisi poin menjaga alam Bali.
Diharapkan dengan penggunaan motor listrik, kualitas udara di Bali menjadi lebih bersih.
Sumber : Motor-Plus Online