Ketentuan Pembelian Motor Listrik Subsidi Secara Kredit :
1. Konsumen melakukan pembayaran Kredit motor listrik sesuai harga asli sebelum dipotong subsidi.
2. Konsumen dapat memilih salah satu dari 3 metode Pemberian subsidi sebesar Rp. 7 Juta ketika pihak dealer sudah menerima claim subsidi dari pemerintah, yakni berupa :
a) Potongan Angsuran
b) Saldo Tabungan
c) Uang Tunai
3. Pemberian subsidi dengan metode yang telah dipilih akan diberikan paling cepat 60 hari kerja setelah STNK diterima oleh konsumen (pihak Sentrik Bali akan memberikan surat pernyataan penyerahaan subsidi sebagai jaminan)
Klik gambar salah satu logo finance dibawah ini untuk melihat detail list kredit