Ketentuan Pembelian Motor Listrik Subsidi Secara Kredit :
1. Konsumen melakukan pembayaran Kredit motor listrik sesuai harga asli sebelum dipotong subsidi.
2. Konsumen dapat memilih salah satu dari 3 metode Pemberian subsidi sebesar Rp. 7 Juta ketika pihak dealer sudah menerima claim subsidi dari pemerintah, yakni berupa :
a) Potongan Angsuran
b) Saldo Tabungan
c) Uang Tunai
3. Pemberian subsidi dengan metode yang telah dipilih akan diberikan paling cepat 60 hari kerja setelah STNK diterima oleh konsumen (pihak Sentrik Bali akan memberikan surat pernyataan penyerahaan subsidi sebagai jaminan
Persyaratan Pengajuan Kredit :
1. Foto Copy KTP (suami + istri)
2. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
3. Untuk PNS: Foto Copy + Asli (Taspen, SK CPNS, PNS dan SK Pangkat terakhir)
4. Untuk PPPK: Foto Copy + Asli (SK PPPK dan Ijazah terakhir)
5. Untuk Pensiunan: Foto Copy + Asli (Karip dan SK Pensiun)
6. Petikan / Kitir gaji bulan terakhir (suami + istri)
7. Foto Copy Tabungan Bank BPD Bali Gaji
8. Foto Copy NPWP (jika pinjaman Rp. 50 Juta ke atas)